Tentang Kami

Polres Nunukan adalah Kepolisian Resor yang berada di bawah naungan Polda Kalimantan Utara, bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebagai wilayah perbatasan yang strategis, Polres Nunukan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat.

Struktur Organisasi

Polres Nunukan dipimpin oleh Kapolres, yang saat ini dijabat oleh AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. Di bawah kepemimpinannya, terdapat beberapa satuan dan unit kerja yang meliputi:

  • Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim): Menangani tindak pidana umum dan khusus.

  • Satuan Lalu Lintas (Satlantas): Bertugas mengatur dan menegakkan hukum lalu lintas.

  • Satuan Intelkam: Melakukan kegiatan intelijen untuk mendukung tugas kepolisian.

  • Satuan Sabhara: Melaksanakan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat.

  • Satuan Binmas: Membina hubungan kemitraan dengan masyarakat.

  • Satuan Narkoba: Menangani kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

  • Satuan Polair: Mengawasi wilayah perairan dan pelabuhan.

  • Polsek-Polsek: Tersebar di berbagai kecamatan untuk menjangkau pelayanan hingga tingkat desa.

Tugas dan Fungsi

Sebagai bagian dari Polri, Polres Nunukan memiliki tugas pokok:

  • Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas): Melalui patroli rutin, pengamanan acara, dan kegiatan preventif lainnya.

  • Penegakan Hukum: Menyelidiki dan menangani berbagai tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Pelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat: Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal administrasi dan penanganan pengaduan.

Layanan Publik

Polres Nunukan menyediakan berbagai layanan untuk masyarakat, antara lain:

  • Pembuatan dan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM): Layanan untuk mengurus SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM.

  • Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Dokumen yang sering diperlukan untuk keperluan melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.

  • Pelayanan Laporan Kehilangan: Masyarakat dapat melaporkan kehilangan barang atau dokumen penting.

  • Pelayanan Pengaduan Masyarakat: Masyarakat dapat mengadukan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya.

  • Pelayanan Tilang dan Pembayaran Denda: Proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas dan pembayaran denda tilang.

  • Pelayanan BPKB dan STNK: Pengurusan dokumen kendaraan bermotor seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

  • Pelayanan Identifikasi dan Forensik: Layanan identifikasi sidik jari dan pemeriksaan forensik untuk keperluan tertentu.

  • Pelayanan Kepolisian Masyarakat (Polmas): Program kemitraan antara polisi dan masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan.

Komitmen terhadap Masyarakat

Polres Nunukan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya. Melalui pendekatan humanis dan kemitraan dengan masyarakat, Polres Nunukan berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.

June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Archives